Legal Protection for Notaries for Fraud Crimes Addressed to Him Related to Formal Obligations for Notaries in Making Deeds (Case Study of Decision Number 196/Pid. B/2019/Pn Dps Jo Decision Number 27/Pid/2019/Pt. Dps Jo. Decision Number 20 Pk/Pid/2020)

Authors

  • Reza Mirzani Universitas Sumatera Utara
  • Hasim Purba Universitas Sumatera Utara
  • Suprayitno Suprayitno Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.59890/ijla.v3i2.1

Keywords:

Legal Protection, Notary, Fraud Crime

Abstract

Based on the results of the study, it was found that the notary's liability for fraud committed by one of the witnesses to the power of attorney made before the notary must first be seen, whether the notary was involved in the fraudulent act. The judge's consideration in decision Number 196/Pid.B/2019/PN.Dps based on the provisions of Article 378 joCriminal Code, Article 56, paragraph 2.  Although the panel of judges in Decision Number 20 PK/Pid/2020 found that the defendant had been careless in creating a power of attorney to sell land between the victim witness and witness Gunawan Priambodo, the act was within the notary's administrative, not criminal, purview. According to decision Number 196/Pid.B/2019/PN Dps Jo. Decision Number 27/Pid/2019/PT.Dps Jo. Decision Number 20 PK/Pid/2020, notaries can take legal action through review when making deeds related to fraud crimes.

References

Aini, Nur, Tanggung Jawab Notaaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, Vol. 5 No. 2, Agustus 2019.

Adjie, Habib, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung: Refika Aditama, 2011.

Amalia, Rizky, dkk, Pertanggungjawaban Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta, Al-Ishlah, Vol. 24, No. 1 (Mei 2021).

Anggraini, Anishya Yulia, dkk, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Kuasa Menjual Dalam Peralihan Hak Atas Tanah, Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Vol 5, No. 4, Mei 2023.

Anjangsari, Sita Sesaria, Budi Santoso, Tinjauan Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Notaris dalam Pembuatan Akta, Jurnal Notarius, Volume 17 Nomor 1 (2024).

Gloria, Gabriel & Tjempaka Rusdam, Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya Tanpa Menerapkan Prinsip Kehati-Hatian (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pid/2019/PT.DPS), Jurnal Pendidikan dan Konseling Volume 5 Nomor 1 Tahun 2023.

Heriyanti, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik, Jurnal Yustisia, Vol. 5 No. 2 Mei - Agustus 2016.

Hukumonline, “Waspadai Tuntutan Pidana yang Mungkin Dihadapi Notaris dalam Bertugas” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a7ae033bc871/waspadai-tuntutan-pidana-yang-mungkindihadapi-notaris-dalam-bertugas, diakses tanggal 4 Maret 2025.

Lamintang, P.A.F., Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

Medianotaris.com, edisi 10 Juni 2024, bertajuk: Penerapan Pelaksanaan Fungsi Verlijden Notaris.

Melinda, Sendy, Gunawan Djajaputra, Pembuatan Akta Notaris Di Luar Wilayah Jabatannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 6, No. 7, Juli 2021.

Mido, Muhammad Tiantanik Citra, Tanggung Jawab Perdata Notaris terhadap Akta yang Dibacakan oleh Staf Notaris di Hadapan Penghadap, Lentera Hukum, Volume 5 Issue 1 (2018).

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1993.

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Sumur, 2011.

Purba, Hasim, Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafikan, 2019.

Rahmadanti, Intan, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Berdasarkan Prinsip Based on Fault of Liability (Tanggung Jawab Berdasarkan Kesalahan), Lex Stricta: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No 2, Desember 2022.

Rahman, Fikri Ariesta, Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap, Jurnal Lex Renaissance No. 2 Vol. 3 Juli 2018.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1995.

Sofyan, Andi & Nur Azisa, Hukum Pidana, Makassar: Pustaka Pena Press, 2016.

Sulardi, Kepastian Hukum, Kemanfaatan, dan Keadilan terhadap Perkara Pidana Anak, Jurnal Yudisial Vol. 8 No. 3 Desember 2015.

Syarifudin, Nurul Inayah Muchlisa, dkk, Peran Dan Tanggung Jawab Notaris/Ppat Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Di Kota Gorontalo, Pemuliaan Keadilan - Volume 1, No. 4, Oktober 2024.

Qodarrahman, Almi, dkk, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Yang Dibuat Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Penghadap Oleh Notaris, Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan Vol.11 No.2 November 2022.

Tedjosaputro, Liliana, Malpraktek Notaris dan Hukum Pidana, Semarang: Agung, 2000.

Utami, Sri, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Repertorium, Edisi 3 Januari-Juni 2015.

Wardhani, Lidya Christina, Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terhadap Akta Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan, Tesis, Magister Kenotariatan Universitas Islam Negeri Yogyakarta, 2017.

Wiradiredja, Hilda Sophia, Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo Undng-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Dan KUHP, Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No. 1, Februari 2015.

Zulfar, M. Afrizal, Tanggung Jawab Notaris Terkait Penggunaan Identitas Palsu Penghadap Dalam Pembuatan Akta, Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara - Vol.2, No.1 Maret 2024.

Downloads

Published

2025-05-27

Issue

Section

Articles